Pernikahan Dini: Antara Cinta Syekh Puji dan Kebebasan Dik Ulfa

Langsung saja: Seorang syekh yang juga milyuner telah mengawini secara siri ABG berumur 11 12 tahun, dan berencana mengawini 2 ABG lain yang berumur 9 dan 7 tahun. Media mengeksposnya, dan muncullah protes dari segala penjuru. Setelah ada campur tangan dari KPA dan KUA, perkawinan itu pun batal diresmikan oleh negara. Si ABG dikembalikan ke orangtuanya, dan masalah ini pun nampaknya sudah selesai…Lalu apa lagi yang hendak saya bahas?

Kital lihat dulu respon yang timbul. Pada dasarnya, reaksi orang atas kejadian ini terbagi jadi dua: yang bersimpati dan yang mengutuk. Seingat saya, yang bersimpati biasanya mengemukakan alasan-alasan berikut:

  1. Tidak ada aturan agama yang melarang hal itu, bahkan (mungkin) sudah ada yurisprudensinya
  2. Hukum buatan Tuhan posisinya di atas hukum bikinan manusia, jadi lebih patuhlah pada hukum agama
  3. Zaman dulu, kakek-nenek buyut kita juga rata-rata kawin pada usia segitu, dan mereka baik-baik saja
  4. Kenapa cuma Syekh Puji yang dihujat, padahal ada ratusan kasus serupa di daerah-daerah lain
  5. Sang calon istri dan keluarganya sudah setuju, jadi kenapa kita orang luar yang malah keberatan?

Sementara itu, yang mengutuk biasanya beralasan begini (silahkan tambahkan atau koreksi kalau ada, saya kok malah gak kepikiran banyak alasan yang kontra ya?):

  1. Jelas-jelas perkawinan itu ilegal menurut undang-undang yang berlaku di negara ini
  2. Hukum agama yang digunakan telah ditafsirkan mentah2 tanpa melihat zaman
  3. Perilaku si syekh yang kawin siri dulu dan KUA belakangan merugikan status istrinya
  4. Mereka masih terlalu kecil, pendidikan dan kehidupan sosialnya bisa terganggu
  5. SYEKH PUJI PEDOFIL OMGWTFBBQ!!!!111

Saya tidak akan ngomongin masalah agama atau legal zakelijk-nya, karena saya bukan lulusan pesantren ataupun fakultas hukum. Jadi saya hanya akan membahas apa yang bisa saya pahami dari common sense saya dan studi di fakultas psikologi.

[Disclaimer: Saya bukan seorang muslim, dan saya cenderung berada di pihak kontra. Dengan pengumuman ini, semoga nanti tak ada lagi yang menuduh saya punya maksud-maksud tersembunyi.]

Part 1: Zeitgeist

Argumen dari kelompok Pro no. 3: Zaman dulu, pernikahan dini itu merupakan sebuah kewajaran. Rumah tangga mereka yang nikah dini pun kebanyakan sama normalnya seperti pernikahan biasa zaman sekarang. Ergo, pernikahan dini di zaman sekarang tak perlu dipermasalahkan. Sepintas, penyimpulan itu terdengar logis, tapi sebenarnya tidak juga karena mereka mencoba membandingkan dua zaman yang situasi sosial-masyarakatnya tidak serupa.

Mari kita mulai dari yang sederhana saja: Harapan hidup (life expectancy). Di awal abad ke-20, angka harapan hidup rata-rata manusia itu hanya sekitar 30-40 tahun, sementara di zaman sekarang rata-rata manusia hidup sekitar 66 tahun. Dengan masyarakat yang rata-rata hidupnya hanya nyampe usia segitu (yang di zaman ini baru disebut sebagai usia ’setengah baya’), saya kira wajar kalo mereka rata-rata kawin di umur belasan tahun.

Ada juga faktor perbedaan ‘alur hidup’. Di zaman ini, ada 9 tahun pendidikan yang ‘wajib’ dijalani seorang anak pada umumnya, ditambah 3 tahun SMA/SMK dan 2-4 tahun kuliah. Lalu bekerja, kemudian menikah (banyak juga sih yang langsung menikah selepas SMA). Zaman dulu? Kecuali anda anak londo atau anak bangsawan, paling mentok anda bisa masuk SR (Sekolah Rakyat) yang cuma beberapa tahun. Setelah itu ya ngangon bebek… atau kawin. Dengan kata lain, ritme dan pilihan hidup yang terbatas di masa itu tidak menyisakan banyak pilihan bagi para remaja (ini konsep yang modern sebenernya; zaman dulu habis jadi anak-anak ya langsung orang dewasa) untuk menunda kawin.

Belum lagi ngomongin masalah diskriminasi. Kalau suatu kewajaran di zaman dulu bisa dianggap kenormalan di zaman sekarang, bagaimana dengan perjodohan kawin paksa? Dikekangnya perempuan dalam ranah masak-manak-macak? Atau… untuk mengambil contoh yang lebih ekstrim, perbudakan? Dari sebagian contoh yang saya sebutkan di sini saja, dapat kita lihat kalau norma kewajaran suatu masyarakat bisa berubah dari zaman ke zaman sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi sosial-lingkungannya juga (dan tanpa perlu harus ada intervensi langsung dari Tuhan).

Part 2: Two Wrongs (Don’t) Make it All Alright

Argumen dari kelompok Pro no. 4: Kenapa cuma Syekh Puji yang disorot dan dihujat, toh “masih banyak lagi yang menikah dini,” “lihat tuh fenomena kawin kontrak di daerah Jawa Barat,” “orang kawin baik2 kok dilarang, yang pada seks bebas malah gak diapa2in,” atau “pemerintah kurang kerjaan, mending urus korupsi aja sana!” Dari sini, biasanya, muncul teori-teori konspirasi, misalnya kalau ini adalah misi rahasia media massa yang dikuasai kelompok Zionis-Yahudi-Kafir™ untuk menjatuhkan reputasi Islam, dan Syekh Puji adalah agen rahasia tumbal mereka.

Saya tidak tahu apa nama fallacy-nya, tapi yang jelas ini adalah kesesatan berpikir. Satu, ‘ketidakadilan’ ekspos media itu tidak memperbesar bobot pelanggaran sang syekh ataupun mengurangi bobot pelanggaran orang lain (yang tidak seterkenal dia sehingga lolos dari media) di mata hukum.

Dua, ekspos media terhadap pernikahan dini sang syekh membuka mata lebih banyak orang terhadap fenomena yang selama ini menjadi rahasia umum (banyak orang tahu, tapi enggan membicarakan dan mendebatnya), sehingga diharapkan diskusi yang muncul dari pemberitaan itu dapat mengeluarkan masalah pernikahan dini dari ranah ambiguitas dan kontroversi. Paling tidak saya (sebagai yang kontra) berharap gara2 kasus yang menimpa Syekh Puji ini orang yang mau melakukan hal serupa atau orangtua dari anak yang mau dikawini memikirkan ulang rencana mereka, serta pihak2 yang tidak setuju menjadi lebih terbuka dalam mengkritik atau menentang rencana serupa yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Tiga, mengalihkan persoalan ke ranah lain yang dianggap lebih penting, sembari mengkritik media dan pemerintah, adalah ironi. Toh bukan tugas KPA atau KUA mengurusi krisis ekonomi atau korupsi; toh tidak serta-merta koran2 menyediakan 4 halaman eksklusif membahas masalah ini seminggu penuh (saya tidak tahu kalau TV, saya hampir tak pernah nonton). Alasan semacam ini, menurut saya, biasanya muncul dari orang-orang yang putus asa dan tidak punya argumen valid menghadapi komentar orang-orang yang kontra.

Part 3: The Age of Reason

Sebenarnya inilah tujuan utama saya menulis post ini. Argumen dari kelompok Pro no. 5: Orangtua Ulfa sudah memberi izin, anaknya sendiri juga mengatakan mencintai Syekh Puji dan ingin menjadi istrinya. Beres kan? Tidak juga kalau mengingat Ulfa masih berusia 12 tahun. Lho, memangnya kenapa kalau dia berusia 12 tahun?

Masih kecil, belum dewasa, atau tidak cukup umur, kata orang-orang yang kontra. Tapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan itu? Dalam ranah hukum mengenai hubungan seksual, batasan umur itu dikenal sebagai age of consent. Seperti yang sudah saya bilang di atas, saya tidak tahu banyak soal filosofi hukum, jadi saya hanya akan mengacu pada apa yang bisa temukan di Wikipedia saja.

Tadinya saya kira hanya ada satu istilah mengenai batasan umur dalam ranah hukum, tapi tampaknya tidak seperti itu kenyataannya. Ada age of majority, marriable age, dan age of criminal responsibility. Penerapannya dalam berbagai negara pun berbeda (di AS, anda secara legal sudah bisa beli dan melihat media pornografi di umur 18, tapi baru bisa beli dan minum minuman beralkohol di tempat umum saat berumur 21).

Tapi pada dasarnya, semua istilah itu mempunyai kesamaan, dan inilah yang ingin saya bahas lebih lanjut. Semua batasan umur itu membagi manusia ke dalam dua kategori. Kategori pertama, ‘cukup umur’, adalah ketika individu oleh negara dianggap sebagai orang dewasa yang bertanggungjawab atas dirinya sendiri. Negara menganggap proses berpikirnya sudah cukup matang sehingga segala tindakannya secara legal terikat pada dirinya, berikut konsekuensi-konsekuensinya.

Di sisi lain, mereka yang ‘di bawah umur’ dianggap belum dewasa, belum matang cara berpikirnya sehingga tindakan bebas mereka tidak mempunyai kekuatan hukum (plus konsekuensinya); pada beberapa kasus tindakan mereka bisa ‘didampingi’ legalitas orangtua dengan restu/izin tertulis (misalnya membuka tabungan atau ‘memiliki’ rumah atas namanya), tapi pada kasus-kasus lain mereka sama sekali tidak diperkenankan secara legal untuk melakukan hal-hal tertentu, misalnya mengikuti pemilihan umum atau mengemudikan kendaraan bermotor.

Ulfa, seperti yang kita tahu, masuk dalam kategori yang kedua… dan restu orangtuanya untuk menikah tampaknya sama sekali tidak berarti di mata hukum.

Adakah alasan logis di balik batasan umur minimum untuk menjadi dewasa selain “aturannya sudah begitu dari sononya”? Dari ilmu psikologi kita tahu bahwa selain tubuhnya, otak manusia juga berkembang dan berubah dengan pesat pada awal-awal kehidupannya. ‘Gejolak’ ini umumnya baru mulai stabil ketika umur beranjak menuju kepala 2. Saya kira itulah alasan yang paling rasional dan ilmiah mengenai mengapa individu di bawah umur tertentu tidak boleh melakukan tindakan tertentu: Pikiran mereka dianggap belum dewasa untuk sepenuhnya memahami apa yang sebenarnya sedang/ingin mereka lakukan, dan apa sesungguhnya konsekuensi yang harus mereka pikul.

While children may be able to give consent, a more complex question applies in terms of informed consent: whether children are developmentally and otherwise able to give informed consent, in particular to an adult, bearing in mind power relationships, maturity, experience and mental development. For this and other reasons most states have an age of consent under which a child is deemed unable to give consent. As evaluation of maturity, mental maturity, child development, child communication, and child intelligence are further explored, this may be based on psychological and medical evaluation of status for sexual activity instead of chronological age.

“Tapi…tapi… bukankah tidak adil namanya kalau Undang-Undang kita main pukul rata dan menganggap semua orang mak-jreng ujug-ujug jadi dewasa di usia 18? Saya kenal beberapa orang dewasa, bahkan tua, yang kelakuannya masih seperti anak-anak… siapa tahu Ulfa, yang konon katanya pintar, otaknya sudah bisa dikategorikan dewasa?”

Ya, itulah realitas hukum. Di dunia ideal di mana uang, waktu, dan tenaga yang dibutuhkan tidak menjadi masalah, bisa saja setiap orang diberi tes psikologi menyeluruh yang akurat mengukur tingkat kedewasaan; mereka yang lulus teslah yang baru bisa disebut ‘dewasa’. Tapi agar hukum bisa ditegakkan secara efektif dengan sarana yang ada sekarang, mau tak mau para pembuat hukum harus membuat standar yang sama untuk semua orang berdasarkan perkembangan ilmu terbaru atau norma yang ada di masyarakat (ada beberapa negara yang age of consent-nya adalah 12 atau 13 tahun).

Tentu ada perkecualian untuk beberapa kasus khusus, misalnya pada orang-orang dengan keterbelakangan mental. Meskipun usia fisik mereka sudah dewasa, bisa jadi usia mental mereka terhenti pada masa balita atau kanak-kanak, sehingga mereka seumur hidupnya secara legal tidak bisa menjadi “dewasa” dan harus dikategorikan “belum cukup umur” sampai akhir hayatnya.

*hilang fokus, bingung gimana mau menutupnya*

Yah, begitulah yang ingin saya sampaikan mengenai masalah pernikahan dini Syek Puji-Ulfa ini. Sudah empat hari saya menulisnya, saya kelelahan, dan blog-blog saya yang lain jadi terbengkalai tulisannya. Rasanya sudah benar keputusan saya untuk mayoritas ‘ngeblog’ hal-hal pribadi di postingan orang-orang lain dalam bentuk komentar++. :?


About this entry