Hukumnya Mengebom Tempat Maksiat?

Ratusan ribu jiwa warga Muslim TIDAK BERDOSA di Palestina dibantai oleh Amerika Cs.

Ratusan jiwa (200 lebih) di tempat hiburan malam terbantai (andai saja mereka lebih memilih tempat ibadah untuk berkumpul & beribadah, mungkin akan selamat. Bukannya berkumpul di tempat maksiat)

via sebuah komentar di Surat Terbuka untuk Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra « Guh

Beberapa orang membenarkan itu karena katanya yang dibom adalah tempat maksiat. Sekarang pertanyaan saya, ‘maksiat’ itu kan definisi menurut aturan agama anda. Lha klo turis-turis asing dan WNI yang bukan Muslim berbuat sesuatu di suatu tempat khusus di mana normanya memperbolehkan (di Bali yang mayoritas Hindu, daerah wisata, di kafe/klub), lalu apa urusannya Amrozi dkk.?

Lagipula, (ini nanya sungguhan) apakah ada aturannya dalam agama anda kalau orang yang berbuat maksiat harus dibunuh di tempat?


About this entry